Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

10 Negara yang Haramkan Hubungan Intim di Luar Nikah, Ada Hukuman Cabuk Serta Denda

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Rabu, 16 November 2022 |18:13 WIB
10 Negara yang Haramkan Hubungan Intim di Luar Nikah, Ada Hukuman Cabuk Serta Denda
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. Iran

Berhubungan tintim juga dilarang pada negara Iran. Melakukan seks tanpa ikatan dianggap ilegal di Iran karena keintiman seksual hanya dapat diterima dalam institusi pernikahan. 

KUHP Iran “menetapkan bahwa hukuman untuk percabulan adalah cambuk, yaitu cambukan 100 kali, untuk pelanggar laki-laki dan perempuan yang belum menikah” Pasal 83 KUHP Iran menyatakan bahwa Perzinahan dalam kasus-kasus berikut dapat dihukum dengan rajam.

4. Afghanistan

Afghanistan juga mengharamkan hubungan intim diluar nikah. Negara yang berada di bawah kendali Taliban ini menghukum seks pranikah dan perzinahan dengan merajam terdakwa sampai mati.

Pada Agustus 2010, pasangan muda dilempari batu sampai mati oleh ratusan penduduk desa di Provinsi Kunduz di Afghanistan utara sebab melakukan seks pranikah.

5. Pakistan

Negara Timur Tengah satu ini menganggap seks pranikah dan perzinahan adalah kejahatan di bawah Ordonansi Hudood. Ordonansi menetapkan hukuman mati maksimum untuk perzinahan, meski hanya penjara dan hukuman fisik yang pernah benar-benar dijatuhkan.

Seks pranikah di Pakistan juga dapat dihukum hingga 5 tahun penjara dan bahkan bisa dijatuhi hukuman mati untuk pelanggaran berat.

6. Somalia

Negara Timur Tengah lainnya yang mengharamkan hubungan intim diluar nikah adalah Somalia. Negara yang mengikuti syariat Islam ini menganggap hubungan intim di luar nikah sebagai pelanggaran pidana dan mereka yang dihukum oleh pengadilan Syariah menghadapi hukuman brutal.

Pada 2008, seorang wanita muda terbunuh setelah dilempari batu saat divonis oleh pengadilan Syariah karena perzinahan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement