Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

10 Negara yang Haramkan Hubungan Intim di Luar Nikah, Ada Hukuman Cabuk Serta Denda

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Rabu, 16 November 2022 |18:13 WIB
10 Negara yang Haramkan Hubungan Intim di Luar Nikah, Ada Hukuman Cabuk Serta Denda
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA- 10 negara yang haramkan hubungan intim diluar nikah memang menarik untuk dibahas. Beberapa Negara memiliki aturan mengharamkan hubungan intim diluar nikah. Aturan ini perlu ditaati, jika melakukannya akan mendapatkan hukuman.

Berikut 10 negara yang haramkan hubungan intim diluar nikah dirangkum dari berbagai sumber:

1. Arab Saudi

Arab Saudi juga merupakan salah satu negara yang melarang seks pranikah berdasarkan hukum Zina. Istilah Zina melambangkan hubungan seksual sukarela antara seorang pria dan seorang wanita yang tidak menikah satu sama lain. Namun, di Suadi Arabia, otoritas mewajibkan empat orang terhormat yang menyaksikan aksi penetrasi yang sebenarnya. Sementara cambuk juga merupakan hukuman umum untuk kejahatan.

2. Qatar

Qatar menjadi salah Negara melarang berhubungan intim diluar nikah. Hal ini didasarkan pada tradisi hukum Islam yang menggolongkan seks di luar nikah, hamil di luar nikah, dan zina sebagai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. Pelanggar Muslim diberikan hukuman tambahan cambuk sementara Muslim yang menikah dapat dihukum mati dengan rajam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement