JAKARTA- 10 negara yang haramkan hubungan intim diluar nikah memang menarik untuk dibahas. Beberapa Negara memiliki aturan mengharamkan hubungan intim diluar nikah. Aturan ini perlu ditaati, jika melakukannya akan mendapatkan hukuman.
Berikut 10 negara yang haramkan hubungan intim diluar nikah dirangkum dari berbagai sumber:
1. Arab Saudi
Arab Saudi juga merupakan salah satu negara yang melarang seks pranikah berdasarkan hukum Zina. Istilah Zina melambangkan hubungan seksual sukarela antara seorang pria dan seorang wanita yang tidak menikah satu sama lain. Namun, di Suadi Arabia, otoritas mewajibkan empat orang terhormat yang menyaksikan aksi penetrasi yang sebenarnya. Sementara cambuk juga merupakan hukuman umum untuk kejahatan.
2. Qatar
Qatar menjadi salah Negara melarang berhubungan intim diluar nikah. Hal ini didasarkan pada tradisi hukum Islam yang menggolongkan seks di luar nikah, hamil di luar nikah, dan zina sebagai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. Pelanggar Muslim diberikan hukuman tambahan cambuk sementara Muslim yang menikah dapat dihukum mati dengan rajam.
3. Iran
Berhubungan tintim juga dilarang pada negara Iran. Melakukan seks tanpa ikatan dianggap ilegal di Iran karena keintiman seksual hanya dapat diterima dalam institusi pernikahan.
KUHP Iran “menetapkan bahwa hukuman untuk percabulan adalah cambuk, yaitu cambukan 100 kali, untuk pelanggar laki-laki dan perempuan yang belum menikah” Pasal 83 KUHP Iran menyatakan bahwa Perzinahan dalam kasus-kasus berikut dapat dihukum dengan rajam.
4. Afghanistan
Afghanistan juga mengharamkan hubungan intim diluar nikah. Negara yang berada di bawah kendali Taliban ini menghukum seks pranikah dan perzinahan dengan merajam terdakwa sampai mati.
Pada Agustus 2010, pasangan muda dilempari batu sampai mati oleh ratusan penduduk desa di Provinsi Kunduz di Afghanistan utara sebab melakukan seks pranikah.
5. Pakistan
Negara Timur Tengah satu ini menganggap seks pranikah dan perzinahan adalah kejahatan di bawah Ordonansi Hudood. Ordonansi menetapkan hukuman mati maksimum untuk perzinahan, meski hanya penjara dan hukuman fisik yang pernah benar-benar dijatuhkan.
Seks pranikah di Pakistan juga dapat dihukum hingga 5 tahun penjara dan bahkan bisa dijatuhi hukuman mati untuk pelanggaran berat.
6. Somalia
Negara Timur Tengah lainnya yang mengharamkan hubungan intim diluar nikah adalah Somalia. Negara yang mengikuti syariat Islam ini menganggap hubungan intim di luar nikah sebagai pelanggaran pidana dan mereka yang dihukum oleh pengadilan Syariah menghadapi hukuman brutal.
Pada 2008, seorang wanita muda terbunuh setelah dilempari batu saat divonis oleh pengadilan Syariah karena perzinahan.
7. Sudan
Sudan juga menjadi salah satu negara yang menganggap seks pranikah adalah ilegal. Negara yang penduduknya mayoritas Muslim ini menjalankan sistem hukum Syariah.
Rajam juga menjadi hukuman seks pranikah dan perzinahan dengan melempari tertuduh sampai mati. Pada 2012, Intisar Sharif Abdalla, seorang ibu muda dari satu anak, dinyatakan bersalah melakukan perzinahan dan dijatuhi hukuman rajam.
8. Mesir
Hukum Mesir juga menganut hukum Islam yang melarang seks sebelum atau diluar pernikahan. Pada 2017, Doha, salah seorang presenter Mesir dijatuhi hukuman 3 tahun penjara sebab membahas seks pranikah di TV.
Ia dihukum lantaran menyangkal kesopanan publik dalam masyarakat Mesir yang konservatif dan diperintahkan untuk membayar 10.000 pound Mesir atau Rp7,7 juta sebagai kompensasi oleh pengadilan di Kairo.
9. Malaysia
Di Malaysia, hukum Syariah melarang Muslim yang belum menikah untuk bertemu di balik pintu tertutup atau melakukan hubungan seks pranikah. Melakukan hal itu merupakan kejahatan yang dikenal sebagai “khalwat,” atau “kedekatan,” yang membawa denda maksimal 1.000 ringgit.
10. Filipina
Filipina adalah salah satu negara di mana seks pranikah dianggap ilegal, meski bukan negara Islam. Perzinaan – didefinisikan sebagai hubungan seksual suka sama suka antara seorang wanita yang sudah menikah dan seorang pria yang bukan suaminya serta tindakan pergundikan terkait – seorang pria yang hidup bersama dengan seorang wanita yang bukan istrinya – dianggap sebagai kejahatan di bawah Revisi KUHP Filipina.
Itulah 10 negara yang haramkan hubungan intim diluar nikah, mayoritas negara Islam.
(RIN)
(Rani Hardjanti)