Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung Buka Peluang Jerat Korporasi

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |05:06 WIB
Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung Buka Peluang Jerat Korporasi
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal menjerat korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Iyaa (buka peluang jerat korporasi). Karena kalau dilihat secara pasal sih ini tidak ada izin edar. peredaran obat-obatan ini termasuk peredaran obat-obatan ilegal," kata Sumedana kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

"Perusahaannya saja, jadi dikenakan suatu tindak pidana sekaligus dilakukan gugatan perdataan. Ganti rugi kepada negara atau kepada korban," sambungnya.

Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima tiga SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) di kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Ada 2 perushaan. Ada perorangan tapi belum menentukan tersangkanya. Jadi 3 perusahaan untuk SPDP tadi tapi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab," katanya.

"Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi," sambungnya.

Sumedana mengatakan, ketiga perusahaan sudah dilakukan penyidikan. Dia diantaranya disidik oleh BPOM, dan satu perusahaan oleh Polri.

"Sudah di sidik, oleh BPOM. Ada tiga persuahaan yang disidik oleh BPOM. Dua perusahaan oleh BPOM, satu perusahaan oleh Polri," katanya.

Bahkan, kata Sumedana, berdasarkan informasi akan bertambah menjadi enam perusahaan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Menurut informasi akan berkembang menjadi 6 (perusahaan)," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement