Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kalah Banding soal UMP, Pj Gubernur DKI: Besok Ada Arahan dari Mendagri

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |13:31 WIB
Kalah Banding soal UMP, Pj Gubernur DKI: Besok Ada Arahan dari Mendagri
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Gugatan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kalah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI tetap memutuskan tidak ada kenaikan soal UMP bagi pekerja di Jakarta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, akan tetap menghargai putusan PTTUN. Namun, akan ada arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terkait UMP.

"Ya nggak apa-apa (kalah banding) kita ikuti aja aturan PTTUN. Besok, ada arahan dari Pak Mendagri," ujar Heru di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

 BACA JUGA:Hujan Deras Guyur Jakarta, BPBD DKI: Genangan Air Pagi Ini Terpantau Nihil

Heru mengatakan, bukan tidak mungkin arahan Mendagri nanti bakal lebih baik bagi seluruh buruh maupun pekerja di Indonesia. "Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement