JAKARTA - Pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical, berinisial E melarikan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Kendati begitu, Bareskrim Polri masih melakukan pencarian terhadap E hingga saat ini.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya tengah mendalami penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," ujar Pipit saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).
BACA JUGA: Polisi Pastikan Dua Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Sudah Tak Beroperasi Lagi
Pendalaman dari pemilik perusahaan suplier obat tersebut, kata Pipit, berguna untuk melakukan pengembangan kasus pidana gagal ginjal tersebut.
"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain,” tuturnya.
BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Disegel Bareskrim Usai Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Adapun modus PT Afi yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Sementara dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical.
Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.