Sidang beragendakan putusan itu digelar Kamis (17/11/2022). Dea hadir secara daring dari tempat penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur. Tim kuasa hukum yang mendampinginya selain Roni yakni Lasman Johansen Napitupulu dan Samuel Bona Tua Rajagukguk.
Roni melanjutkan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut.
“Putusan mengedepankan keadilan bagi klien kami,” lanjut Roni seraya mengatakan kasus itu ditanganinya secara pro bono alias tanpa bayaran.
Pada Selasa 15 November 2022, kuasa hukum terdakwa Dea Onlyfans membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Isinya, meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada kliennya selama 6 bulan sebagaimana ancaman minimal Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
(Qur'anul Hidayat)