Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

12 Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Gugat BPOM, Kemenkes, Penjual hingga Produsen Obat Rp2 Miliar

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2022 |18:11 WIB
12 Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Gugat BPOM, Kemenkes, Penjual hingga Produsen Obat Rp2 Miliar
Keluarga korban kasus gagal ginjal akut menuntut berbagai pihak/Foto: Ari Sandita
A
A
A

Dia mengungkapkan, kondisi luar biasa atas kasus gagal ginjal akut dibutuhkan agar semua korban, yang mana dari data Kemenkes dan BPOM berjumlah 195 korban meninggal akibat gagal ginjal akut itu mendapatkan pertanggungjawaban dari semua pihak, khususnya pemerintah.

Apalagi, korban yang hingga saat ini masih sakit dan menjalani pengobatan membutuhkan biaya lantaran proses pengobatannya pun tak cukup 1-2 bulan saja, tapi bisa sampai bertahun-tahun.

"9 pihak Tergugat itu kita anggap melawan hukum karena bertentangan dengan kewajibannya. Artinya, melanggar aturan yang harusnya mereka laksanakan tapi mereka tak laksanakan dengan baik atau menyimpangi aturan tersebut," terangnya.

Dalam gugatannya itu, tambahnya, pihaknya juga meminta agar semua harta milik produsen dan pemasok bahan dasar obat, khususnya Tergugat 1 hingga 7 disita sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya yang telah melawan hukum itu. BPOM juga diminta memperbaiki CPOB (pedoman cara pembuatan obat yang baik) sehingga peristiwa gagal ginjal akut menewaskan seratus orang lebih itu tak bakal terjadi.

"Faktanya ada korban meninggal dan masih berobat, ini tak dapat dibantah BPOM meski mencoba menghindar tapi ada ketentuan tersebut yang mewajibkan mereka bertindak secara baik dan benar tapi disinpangi oleh mereka. Kemenkes kita minta menyatakan kondisi luar biasa karena banyaknya korban supaya pertanggung jwaban biaya terhadap korban yang masih menjalani proses pengobatan itu bisa ditanggung pemerintah," katanya.

Adapun Tergugat 1-7 tersebut, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kima. Sedangkan Tergugat 8 BPOM dan Tergugat 9 Kemenkes.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement