Dia menambahkan, dalam melakukan aksinya tersangka MFA hanya dibayar sebesar Rp20 ribu dalam setiap mengantar paket tersebut.
Saat ini, pihak Ditresnarkoba akan terus melakukan pencarian terhadap kakak kandung tersangka. "RZ akan kita mintai pertanggung jawabannya. Dia kita tetapkan DPO," imbuhnya.
Guna penyelidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
(Erha Aprili Ramadhoni)