PESAWARAN - Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung mengungkap kasus pencabulan terhadap anak. Dalam kasus ini, pelaku bermodus dapat menghilangkan pelet kepada korban.
Korban adalah pelajar berinisial AWS (18), warga Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran. Seementara terduga pelaku berinisial HRT (46), petani berasal dari kecamatan yang sama.
Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, menjelaskan kronologi kejadian itu.
"Pada Kamis 30 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku melakukan tipu muslihat dengan berkata kepada korban bahwa korban terkena ilmu sihir pelet," ujarnya, Kamis (17/11/22).
Kasatreskrim menambahkan, pelaku mengatakan jika ingin menghilangkan ilmu pelet tersebut, korban harus berhubungan badan dengan pelaku.
"Pelaku mamaksa korban untuk berhubungan badan," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban bercerita ke orang tua. Pihak keluarga pun melapor ke Polres Pesawaran.
"Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pesawaran," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News