GARUT - Seorang residivis pencuri spesialis kendaraan roda empat, AR alias O (45) ditangkap aparat Polres Garut. Tersangka yang berdomisili di Kabupaten Bandung ini dibekuk polisi usai melakukan aksi pencurian satu unit mobil pikap Suzuki bernopol Z 8608 FZ, di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka AR sangat piawai dalam melakukan aksi pencurian kendaraan roda 4. Bermodal bambu tipis yang dililit lakban dan obeng, dia dapat membawa kabur mobil curiannya dalam waktu kurang dari dua menit.
"Bambu ini digunakan tersangka untuk mencongkel pintu mobil melalui jendela. Setelah terbuka, dia bongkar dashboard untuk menstarter mobil curiannya," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jumat (18/11/2022).
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Grogol Bonyok Usai Berhasil Ditangkap Warga
Namun apes, aksinya mencuri pikap pada 3 November 2022 lalu tak berjalan mulus. Sejumlah warga berhasil memergoki perbuatan tersangka.
"Saat tersangka melarikan diri, dia berpapasan dengan petugas. Alhasil dia berhasil kami tangkap," ujarnya.
Kepada petugas, AR mengaku baru satu kali melakukan pencurian mobil. Namun aparat tidak mempercayai pengakuan tersebut begitu saja.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Sorong, 2 Pelaku Anak di Bawah Umur
"Diduga tersangka melakukan aksi lebih dari satu kali. Kami akan gali dan kembangkan kasus ini karena kemungkinan merupakan bagian dari suatu sindikat curanmor di daerah lain," katanya.