Yohannes menambahkan, dalam modus gesek tunai ini belum ditemukan adanya kerjasama antara pelaku dengan pemilik toko online. Kepada pemilik toko, pelaku ini mengaku mempunyai rekanan yang memiliki dan online tetapi ingin dicairkan.
"Pelaku menghubungi para pemilik marketplace ini, untuk meminta tolong pada pemilik toko online, bahwa saudaranya, temannya (pelaku) memiliki sejumlah uang di akun belanja online yang tidak bisa dicairkan secara langsung. Jadi minta tolong kepada pemilik toko online dibuat seakan-akan ada transaksi jual beli, sehingga uang masuk ke si penjual. Setelah uang masuk ke penjual, si penjual lah yang bisa mencairkan (uang) itu kemudian diberikan kepada si pelaku. Itu biasanya di dunia marketplace dinamakan gestun atau gesek tunai," tutupnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan wanita berinsial SAN sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus pinjaman online di Bogor. Dalam kasus ini, terdapat 317 korban yang mayoritas mahasiswa IPB dengan kerugian sekitar Rp 2,3 miliar.
(Khafid Mardiyansyah)