JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menunda pengesahan tingkat I Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (22/11/2022) bersama Komisi III DPR. Penundaan juga dilakukan pada agenda rapat pembahasan RKUHP yang dijadwalkan Senin (21/11/2022)..
“Rapat pembahasan R-KUHP tanggal 21-21 November ditunda,” kata Anggota Komisi III DPR Taufik Basari kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).
BACA JUGA:Viral Pelajar Aniaya Nenek di Tapanuli Selatan, Para Pelaku Sudah Ditangkap
Pria yang akrab disapa Tobas ini mengungkapkan bahwa penundaan ini dilakukan dalam rangka mengkaji kembali masukan-masukan yang disampaikan oleh DPR maupun masyarakat, agar tidak ada pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan masalah ke depannya.
“Saya berharap penundaan ini dalam rangka untuk mengkaji kembali masukan-masukan baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draf RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya,” ujarnya.
BACA JUGA:Salmah Orbayinah Terpilih Jadi Ketum, Ini 13 Anggota PP Aisyiyah 2022-2027
Menurut politisi Partai Nasdem ini, usulan penundaan disampaikan oleh pemerintah, sehingga Tobas menyarankan media untuk menanyakan langsung kepada pemerintah terkait penundaan R-KUHP ini.
“Penundaan dari pemerintah. Soal alasannya sebaiknya dikonfirmasi ke pemerintah,” sarannya.
Banyak Isu Krusial
Sementara itu, Tobas juga menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah isu krusial dalam draf RKUHP terbaru berdasarkan rapat dengan Komisi III tanggal 3 dan 9 November 2022 lalu. Sehingga, isu-isu krusial ini harus dikaji oleh pemerintah maupun DPR.
“Berdasarkan rapat tanggal 3 dan 9 November yang lalu masih terdapat isu-isu krusial yang harus dikaji baik oleh pemerintah maupun DPR,” ungkapnya.