Tobas menguraikan, isu-isu krusial tersebut di antaranya: living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana; pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat yang harus dibatasi pengertiannya (makar, penyerangan kehormatan harkat martabat presiden/wakil presiden, penghinaan lembaga negara, penghinaan kekuasan umum); contempt of court terkait publikasi persidangan; rekayasa kasus sebagai usulan baru yang belum ada di draf terbaru.
Kemudian, sambung dia, pidana terkait narkotika yang harus disesuaikan dengan rencana kebijakan narkotika baru dalam RUU Narkotika; pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum lingkungan; pemenuhan azas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur; dan kohabitasi yang menjadi overkriminalisasi karena bukan menjadi ranah negara untuk menjadikannya sebagai pidana.
Namun, kata Tobas, bagaimanapun proses legislasi merupakan proses politik, sehingga harus ada proses pertarungan gagasan dan penghormatan atas keputusan yang nantinya diambil baik secara musyawarah maupun suara terbanyak. Fraksi Nasdem tetap berharap sebanyak mungkin masukan baik dari Fraksi NasDem maupun dari kalangan masyarakat sipil yang dapat diakomodir dalam draft R-KUHP dan disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR dan oleh pemerintah.
“Karena itu fraksi Nasdem terus melakukan lobby dan meyakinkan fraksi lainnya dan tim pemerintah agar dapat menyempurnakan RKUHP,” ucapnya.
Soal bagaimana hasil pembahasan dan perbaikan R-KUHP, menurut Tobas, hingga sampai kepada keputusan tentu hasilnya masih dinamis. Fraksi Nasdem akan menghormati proses yang berjalan sebagai suatu proses politik dan memberikan persetujuannya.
“Namun tetap akan memberikan catatan-catatan apabila isu-isu perubahan yang fundamental dalam RKUHP masih belum dapat terakomodir,” tandas Tobas.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.