JAKARTA - Aturan ganjil genap pelat kendaraan masih terus diberlakukan di 26 titik di Jakarta. Pada hari ini, Senin 21 November 2022, pada jalur-jalur tersebut hanya boleh dilintasi kendaraan pelat dengan nomor akhir ganjil.
Penerapan ganjil genap dilakukan untuk mengurai kepadatan volume kendaraan. Aturan ganjil genap tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Ganjil genap diberlakukan pada hari kerja yakni Senin sampai Jumat di Ibu Kota. Namun, pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu, pemberlakuan ganjil genap ditiadakan.
Baca juga: Cuaca Hari Ini, DKI Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan
Ganjil genap diberlakukan beberapa sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Pada sesi pertama di pagi hari, yaitu dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Sanksi tilang akan dikenakan diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta tanpa terkecuali terhitung sejak Senin 13 Juni 2022.
Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap dari Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.