JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) telah menggunakan uang hasil suap penerimaan calon mahasiswa baru untuk kepentingan pribadinya. KPK sedang menelusuri aliran uang yang diduga telah digunakan Karomani tersebut.
Aliran penggunaan uang suap Karomani tersebut ditelusuri penyidik KPK lewat dua saksi yakni, Manajer Distro Galeri 24 Cabang Serang, Gusridawati dan Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Cabang KP Serang, Husnan Tafgarod Efendi. Keduanya diduga mengetahui aliran uang yang digunakan Karomani.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka KRM," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/11/2022).
Selain itu, penyidik KPK juga telah mengantongi keterangan dari saksi Dosen Departemen Sistem Informasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Radityo Prasetianto Wibowo. KPK mendalami keterangan Radityo soal sistem penerimaan mahasiswa baru lewat SNMPTN.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih seputar sistem yang digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN," terangnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.