Korban yang berhasil kabur menjerit dan meminta pertolongan warga setempat, hingga akhirnya orang tua korban dibantu warga melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Belawan dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari kediamannya.
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban, sementara itu korban masih dirawat intensif di salah satu rumah sakit di Kota Medan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Saputra, Rabu (23/11/2022).
Atas perbuatannya kini pelaku dijerat Pasal 76 Junto Pasal 80 Ayat 2 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman lima tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.