Selain pasal-pasal yang mengancam demokrasi, dia menambahkan, beberapa pasal lain juga juga akan dikritisi seperti soal pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), yang berpotensi melanggar azas legalitas dalam hukum pidana, dan pasal lainnya yang perlu diperbaiki agar dapat memberikan kepastian hukum, jaminan perlindungan HAM, dan pemenuhan asas-asas hukum pidana.
"Beberapa masukan masyarakat sebelummya sudah ada yang diakomodir oleh pemerintah dalam draf terakhir tanggal 9 November 2022. Namun, masih menyisakan beberapa persoalan yang masih berpotensi menjadi persoalan. Saya optimistis pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan yang tersisa ini dan mempertimbangkan masukan masyarakat," tandasnya.
(Nanda Aria)