Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Isu Krusial RKUHP Kembali Dibahas DPR-Pemerintah Hari Ini

Kiswondari , Jurnalis-Kamis, 24 November 2022 |09:25 WIB
Isu Krusial RKUHP Kembali Dibahas DPR-Pemerintah Hari Ini
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Setelah ditunda pembahasan dan pengesahannya pada 21-22 November 2022 kemarin, isu-isu krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) akan kembali dibahas oleh DPR dan pemerintah pada Kamis (24/11) hari ini, pukul 10.00 WIB.

"Hari ini (24/11) di Komisi III akan dilakukan pembahasan RKUHP bersama dengan pemerintah," kata Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

 BACA JUGA:Lampaui Usia Manfaat, Mobdin Camat se-Bojonegoro Diganti Baru untuk Tingkatkan Layanan

Pria yang akrab disapa Tobas ini berharap, isu-isu krusial dapat dibahas kembali, sehingga masukan-masukan dari masyarakat dapat diakomodasi. Khususnya pada pasal-pasal yang dinilai mengancam demokrasi.

"Saya berharap isu-isu krusial dapat dibahas dan masukan masyarakat dapat diakomodir terutama pada pasal-pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi seperti pasal soal makar, penyerangan martabat Presiden, penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum," ujarnya.

 BACA JUGA:KPK Yakin Dibeking Polri Tangani Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

Menurut Politikus Partai Nasdem ini, sejauh ini ia melihat terdapat perkembangan yang baik di Komisi III DPR. Setelah melakukan lobi dan diskusi dengan rekan-rekan lain di Komisi III, dorongan agar terdapat perubahan terhadap pasal-pasal tersebut semakin menguat.

Untuk itu, Tobas mengatakan bahwa dirinya dan beberapa rekan di Komisi III akan mendorong agar beberapa pasal yang berpotensi mengancam demokrasi sebaiknya dihapuskan saja atau setidaknya dilakukan perubahan dengan memberi batasan yang ketat.

"Karena keputusan ada di dua pihak, DPR dan Pemerintah, tentu harapannya Pemerintah dapat menyetujui usulan ini demi mewujudkan RKUHP yang demokratis," terang Tobas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement