Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Pembobolan Mesin ATM di Jakbar, Pakai Alat Buatan Sendiri

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 24 November 2022 |18:46 WIB
Modus Pembobolan Mesin ATM di Jakbar, Pakai Alat Buatan Sendiri
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Berawal dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Kesebelas pelaku kemudian ditangkap di tempat berbeda-beda.

"Kelompok pertama kami amankan di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, temannya di Jakarta Timur, kemudian kelompok 2 tersangka HS dan VRM kita amankan di daerah Ciri Mekar Cibinong, pengembangan lagi di Gerbang tol Cieteureup kita amankan juga. Kemudian kelompok 3 kita amankan di wilayah Bogor," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Kemudian tiga residivis lainnya, yakni AMT, DU, dan KS dikenakan pasal berlapis yakni 486 KUHP dengan ancaman sepertiga dari ancaman maksimal 363 ayat 2 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement