Berawal dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Kesebelas pelaku kemudian ditangkap di tempat berbeda-beda.
"Kelompok pertama kami amankan di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, temannya di Jakarta Timur, kemudian kelompok 2 tersangka HS dan VRM kita amankan di daerah Ciri Mekar Cibinong, pengembangan lagi di Gerbang tol Cieteureup kita amankan juga. Kemudian kelompok 3 kita amankan di wilayah Bogor," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Kemudian tiga residivis lainnya, yakni AMT, DU, dan KS dikenakan pasal berlapis yakni 486 KUHP dengan ancaman sepertiga dari ancaman maksimal 363 ayat 2 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.