TANGGAMUS - Proses penyelidikan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus atas laporan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi beberapa hari lalu di Jalan Pekon Tugu Rejo, Kecamatan Semaka akhirnya membuahkan hasil.
Dalam pengungkapan tersebut Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap 2 dua pelaku yakni berinisial AF (15) dan YG (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Semaka.
BACA JUGA:Cerita Imas Guru yang Dibayar Seikhlasnya Tertimpa Bangunan Sekolah saat Gempa Cianjur
Selain menangkap keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa handphone Samsung J2 core warna hitam milik korbannya Nadia (14), pelajar beralamat di Kecamatan Semaka.
Dari penangkapan itu terungkap, ternyata salah satu pelaku yakni AF adalah merupakan teman dekat korban yang berperan sebagai otak pelaku Curas bahkan ia sendiri melapor polisi berpura-pura menjadi korban.
BACA JUGA:14 Lokasi Samsat Keliling Hari Ini, Cek Tempatnya
Hingga saat ini, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus juga masih memburu 2 rekan pelaku yang terlibat dalam aksi Curas modus mengajak jalan-jalan teman wanitanya itu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan laporan tanggal 9 November 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya diamankan YG seorang tersangka yang terlibat sekaligus menguasai barang bukti hasil kejahatan.
Tersangka YG diamankan pada Kamis, 17 November sekitar pukul 01.15 WIB saat kabur dan sedang berada di Desa Khantatai Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
Atas nyanyian YG, ternyata AF yang merupakan temen dekat korban ternyata terlibat sebagai perencana dalam aksi tersebut sehingga dilakukan tindakan persuasif terhadap keluarganya.