Beberapa saat kemudian, mereka melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku yang memproduksi dan mengedarkan miras tanpa label tersebut. "Kami masih mendalami kasus ini," tambahnya.
Terkait dengan kejadian warga meninggal dunia minum miras oplosan ini, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang mengoplos minuman berbahaya bagi kesehatan maupun bagi orang lain.
"Tentunya, hal ini ada hukumannya dan bisa dipidana," lanjut dia.
Sementara itu Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto juga memberikan imbauan yang sama, agar masyarakat tidak mengonsumsi miras. Karena mengkonsumsi minuman keras tidak baik untuk kesehatan. "Karena menurut saya itu tidak baik," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)