Pelaku NI digelendang ke kantor Polres Jember berikut barang buktinya, seperti sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Di antaranya, pakaian pelaku, helm, serta minyak yang digunakan untuk mengoles alat vitalnya.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, diduga pelaku ini mengalami kelainan seksual dan merasa puas saat melakukan kegiatan tersebut. Sebab itu, polisi juga akan memeriksakan pelaku psikisnya kepada ahlinya untuk mengetahui kondisinya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.