Aksi pelaku baru terungkap setelah Yande menelpon istrinya dan mengabarkan akun Facebook dan Instagram-nya tidak bisa diakses.
Dari catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus serupa. "Tersangka dijerat pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 7 tahun," ujar Sadiarta.
(Arief Setyadi )