JAKARTA – Kematian Prada Muhammad Indra Wijaya memunculkan sejumlah kejanggalan yang dirasakan oleh pihak keluarga. Salah satu kejanggalan itu adalah ketika jasad Prada Indra diformalin tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
Kejanggalan ini membuat kasus kematian Prada Indra disebut-sebut mirip dengan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J beberapa waktu lalu. Namun, TNI AU menyatakan tidak akan menutupi-tutupi kasus tewasnya Prada Indra dan tidak akan menoleransi para pelaku jika terbukti ada tindak pidana dalam kematian tersebut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan penggunaan formalin pada jasad Prada Indra sesuai dengan prosedur pengiriman jenazah dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Jenazah diformalin karena prosedur dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) untuk pengiriman jenazah mengharuskan hal tersebut," kata Indan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/11/2022).
Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat, Makoopsud III Biak. Dia meninggal dunia pada Sabtu. (19/11/2022) setelah sebelumnya pingsan dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak.
TNI AU telah menahan empat orang prajurit yang diduga melakukan tidak kekerasan terhadap Prada Indra. Keempatnya telah diminta keterangan dan pihak Satuan Polisi Militer terus melakuakn penyelidikan lebih lanjut.
Baca Berita Selengkapnya: Mirip Kasus Brigadir J, Alasan TNI AU Berikan Formalin di Jasad Prada Indra Terungkap
(Rahman Asmardika)