Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masa Transisi RKUHP 3 Tahun, Wamenkumham Jelaskan Alasannya

Kiswondari , Jurnalis-Jum'at, 25 November 2022 |10:07 WIB
Masa Transisi RKUHP 3 Tahun, Wamenkumham Jelaskan Alasannya
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dan Komisi III DPR berhasil menyelesaikan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di tingkat I, dan menyepakati untuk disahkan di tingkat II pada Rapat Paripurna DPR.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) dan perwakilan lainnya, Kamis (24/11/2022) sore.

 BACA JUGA:Menepi di Bahu Jalan, Mobil Patroli Diseruduk Alphard di Bintaro Tangsel

Meskipun akan disahkan, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa memerlukan waktu transisi sampai 3 tahun untuk melaksanakan RKUHP ini. Masa transisi ini bertambah dari draf sebelumnya yakni 2 tahun.

Pria yang akrab disapa Prof. Eddi ini menjelaskan, lamanya masa transisi itu lantaran ada banyaknya aturan pelaksana yang perlu dipersiapkan. Dan 3 tahun adalah batas waktu maksimal.

 BACA JUGA:Perjuangan Ayah Bocah yang Selamat Meski 3 Hari Tertimbun Reruntuhan Gempa Cianjur

"Itukan banyak ada aturan pelaksanaan yang harus dikerjakan jadi tidak mungkin dalam satu tahun tapi ingat maksimal tiga tahun," kata Eddi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, yang dikutip Jumat (25/11/2022).

Menurut Eddi, ada berbagai macam peraturan yang harus diselesaikan pemerintah, misalnya terkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement