Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masa Transisi RKUHP 3 Tahun, Wamenkumham Jelaskan Alasannya

Kiswondari , Jurnalis-Jum'at, 25 November 2022 |10:07 WIB
Masa Transisi RKUHP 3 Tahun, Wamenkumham Jelaskan Alasannya
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

"Itu akan dibuat peraturan pemerintah sebagai pedoman bagaimana pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Itu contoh konkret," terangnya.

Saat ditanya berapa jumlah peraturan turunan yang akan dibuat dari RKUHP, Eddi mengaku belum melihat detil mengenai hal itu. Yang pasti, aturan turunan hanya dalam bentu Peraturan Pemerintah (PP) saja.

"Seingat saya hanya peraturan pemerintah," tandas Guru Besar Universitas Gajah Mada ini.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement