JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menganalisis transaksi keuangan di rekening gendut milik AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato. Hasil analisis transaksi keuangan Bambang Kayun tersebut telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua sudah kami serahkan ke KPK. Salah satunya, hasil analisis," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Ivan memastikan bahwa PPATK sejak awal telah berkoordinasi dengan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun. Salah satunya, dengan membantu KPK menelusuri dugaan aliran dana suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.
"Kami sudah lama koordinasikan dengan KPK," terangnya.
PPATK telah menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan AKBP Bambang Kayun tersebut. Termasuk soal dugaan aliran suap dan gratifikasi yang dilakukan melalui transfer rekening bank. Sayangnya, Ivan enggan membeberkan hasil temuan yang telah didapati PPATK tersebut. "Tanya penyidik ya," singkat Ivan.
Baca juga: KPK Bakal Kembangkan Aliran Dana Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah Terkait Perkara Hak Ahli Waris
"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.