JAKARTA - Subdirektorat Patroli Jalan Raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ikut membantu menangkap Giki Argadiaksa, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri. Penangakapan Giki dilakukan di Tol Jakarta Outer Ring Road Km 39.
Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Pompol Sutikno mengatakan, pria itu adalah tersangka kasus korupsi ditangkap pada Kamis 24 November 2022. Penangkapan setelah anggota PJR melakukan pengejaran sejauh 3 kilometer.
"Membantu penangkapan DPO Bareskrim kasus korupsi," kata Sutikno, Jumat (25/11/2022).
BACA JUGA:Polisi Segera Terbitkan DPO Buru Pembunuh Ojol di Tanah Abang
Penangkapan berawal saat penyidik Bareskrim Polri memberikan informasi kepada Subdirektorat PJR Polda Metro Jaya perihal mobil mencurigakan yang diduga ditumpangi Giki melintas di Tol JORR. Atas informasinya tersebut enam anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya lantas dikerahkan ke lokasi.