Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

11 Pelaku Pembobolan ATM Bank Ditangkap Polisi, 3 Orang Residivis

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 25 November 2022 |03:24 WIB
11 Pelaku Pembobolan ATM Bank Ditangkap Polisi, 3 Orang Residivis
Para tersangka pembobolan ATM. (Foto: Dimas Choirul)
A
A
A

"Modus operandi dengan cara tersangka memasukkan kartu ATM yang sudah disiapkan untuk melakukan transkasi tarik tunai. Saat uang keluar, tersangka mencongkel exit shutter dari pada mesin ATM sehingga mesin tersebut gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut," bebernya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Kemudian tiga residivis lainnya, yakni AMT, DU dan KS dikenakan pasal berlapis yakni 486 KUHP dengan ancaman sepertiga dari ancaman maksimal 363 ayat 2 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement