Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Kerja di Malaysia, Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Kandungnya

Ji Edy Gustan , Jurnalis-Jum'at, 25 November 2022 |12:30 WIB
Istri Kerja di Malaysia, Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Kandungnya
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Freepik)
A
A
A

Kepala dusun setempat ikut mengantarkan keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT. Kapolsek Hu'u langsung menindak lanjuti laporan itu dengan memerintahkan anggotanya meringkus pelaku. Sayangnya, pelaku kabur ke Sumbawa.

"Pelaku sempat kabur, mungkin dia tahu bakal ditangkap," ungkapnya.

Tidak saja Kapolsek Hu'u, berita itu terdengar Kapolres Dompu yang memerintahkan Kasat Reskrim Polres AKP Adhar meringkus pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Puma pun berhasil menyergap Ande di tempat persembunyiannya.

"Pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa," kata Kasat.

Kapolres Dompu kan menindak tegas siapapun dan apapun bentuk kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Dompu dengan catatan hindari perbuatan melawan hukum. "Jangan lagi sedikit-sedikit main hakim sendiri, main blokir jalan yang berakibat memunculkan masalah baru, mengganggu kamtibmas terutama juga mengganggu kepentingan umum, kami tindak tegas," ujarnya.

Unit PPA Polres Dompu, sudah menangani Melati sebagai korban rudapaksa. Adapun pelaku bakal dijerat Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) menyatakan: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement