Tak sampai di situ, lanjut Kasatreskrim menjelaskan, para pelaku kemudian mengancam dan menyetubuhi korban secara bergiliran. Bahkan, salah satu pelaku ada yang melakukannya hingga 2 kali.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan hukuman maksimal. Penyidik menetapkan pasal berlapis Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.