Tidak memakan waktu lama, setelah mendapatkan laporan, petugas dari Unit PPA Polresta Cirebon langsung menjemput tersangka dan dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka kami jemput, ketika diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatan bejatnya," ujarnya.
Kini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama lima tahun, dan maksimal selama 15 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.