PRINGSEWU - Seorang ibu rumah tangga di Pringsewu Lampung ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raimond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial MW (49) warga Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka MW diringkus pada Kamis 24 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB saat sedang melintas di jalan raya Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka.
"Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung telah mengamankan seorang wanita yang diduga berperan sebagai kurir sabu," ujar Iptu Yudi Raymond.