Setidaknya ada 7 pelanggaran berat TNI yang harus diketahui oleh prajurit. Sebagai prajurit Indonesia, TNI harus bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga, satuan, dan negara.
Dilansir dari laman resmi TNI, ada 7 pelanggaran berat TNI yang harus dipatuhi. Aturan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/25/2007 tanggal 27 Januari 2007. Berikut adalah 7 pelanggaran berat TNI, meliputi:
1.Penyalahgunaan senjata api dan MU Handak (amunisi bahan peledak)
2.Penyalahgunaan narkoba
3.Desersi dan insubordinasi
4.Perkelahian dengan rakyat, TNI dan POLRI
5.Pelanggaran asusila
6.Penipuan, perampokan dan pencurian
7. Perjudian, backing, illegal logging, mining dan fishing