Dengan mengetahui 7 larangan berat tersebut diharapkan TNI dapat menjadi suri tauladan bagi negara. Selain itu, diharapkan prajurit gagah berani dari Indonesia ini semakin dicintai oleh rakyatnya.
Apabila kedapatan salah satu anggota yang melanggar, maka akan mendapatkan Hukum Disiplin Militer. Hukuman tersebut berlandaskan pada Undang - Undang Republik Indonesia No 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disipliner.
Pelanggaran hukum disiplin termaktub dalam Bab V pasal 8 dan pasal 9. Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas:
-Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan
-Perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
-Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
-Teguran
-Penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari atau
-Penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Demikian 7 pelanggaran berat TNI yang harus diketahui anggota Tentara Nasional Indonesia.
(RIN)
(Rani Hardjanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.