Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Kasus Temuan Mayat di Jembatan Tol Ciwaringin, Pelakunya Sekelompok Pelajar

Abdul Rohman , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |22:31 WIB
Polisi Ungkap Kasus Temuan Mayat di Jembatan Tol Ciwaringin, Pelakunya Sekelompok Pelajar
Polisi menangkap sekelompok pelajar terkait temuan mayat di Tol Ciwaringin. (MNC Portal/Abdul Rohman)
A
A
A

"Penganiayaan itu, membuat korban mengalami luka-luka cukup parah di dada dan di bagian kepala, hingga meninggal dunia dengan kondisi penuh luka," katanya.

Kini, lanjut Kapolresta, ketujuh tersangka itu sudah mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

"Atas perbuatanya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (3)e kuhpidana, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement