PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus berupaya memberantas narkoba. Dalam satu pekan terakhir atau minggu keempat November 2022, sebanyak 29 kasus tindak pidana narkoba diungkap.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 29 kasus itu, pihaknya menangkap 38 tersangka yang terdiri atas 34 orang pengedar dan 4 pemakai.
"Penangkapan 34 pengedar narkotika ini merupakan bentuk langkah kita untuk terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan hingga peredaran barang haram narkoba di wilayah kita, bahkan terus dilakukan untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram narkoba," ujar Supriadi, Senin (28/11/2022).
Ia mengungkapkan, dari para tersangka yang ditangkap, pihaknya menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.356 gram, ganja sebanyak 5,8 gram, dan ekstasi sebanyak 12 butir.
"Dari barang bukti yang diamankan, setidaknya telah berhasil menyelamatkan setidaknya 14.165 anak bangsa dari jeratan barang haram narkoba," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News