MISSOURI - Seorang wanita Amerika Serikat (AS) ditolak oleh hakim menyaksikan eksekusi mati ayahnya karena usianya masih terlalu muda. Khorry Ramey, yang berusia 19 tahun, dianggap tidak memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang di Missouri untuk menyaksikan hukuman mati.
Ayah Ramey, Kevin Johnson, (37), menghadapi ekskusi mati pada Selasa, (29/11/2022). Johnson dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang petugas polisi pada 2005, ketika dia berusia 19 tahun.
Johnson meminta putrinya untuk hadir menyaksikan eksekusinya. Namun, menurut undang-undang Missouri, siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun untuk menyaksikan eksekusi mati, sehingga permintaan Johnson ditolak hakim.
Johnson telah mendekam di dalam penjara sejak Ramey berusia 2 tahun. Namun, keduanya membangun ikatan melalui kunjungan, panggilan telepon, surat, dan email.
Menanggapi penolakan hakim ini, Perserikatan Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) telah mengajukan mosi darurat atas nama Ramey, dengan alasan bahwa undang-undang negara bagian melanggar hak konstitusionalnya.
"Saya sedih karena saya tidak bisa bersama ayah saya di saat-saat terakhirnya," kata Ramey dalam sebuah pernyataan, dikutip BBC.
Baca Berita Selengkapnya: Sang Ayah Dieksekusi Mati, Anak Perempuan Ini Sedih Dilarang Hadir dan Menonton karena Terlalu Muda
(Rahman Asmardika)