Polisi pun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui menyimpan sabu satu klip berukuran sedan dan dua klip berukuran kecil yang disimpan dalam bungkus makanan ringan bayi di rumahnya.
"Narkotika itu miliknya yang didapat dari inisial E masih DPO dengan maksud dijual kembali," jelasnya.
BACA JUGA:Buruh Harian Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Dijanjikan Upah Rp10 Juta
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat sekitar 23 gram itu dibawa ke Satnarkoba Polresta Bogor Kota. Polisi masih mengembangkan lebih lanjut jaringan narkotika tersangka ini.
"Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
(Awaludin)