Sebagaimana diketahui, MWF diduga mengalami perundungan yang dilakukan kakak kelasnya yang duduk di bangku kelas VI SD. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/11/2022).
Akibat perundungan itu, korban mengalami kejang-kejang dan koma hingga dilarikan ke rumah sakit. Korban divonis mengalami pembengkakan dan pendarahan pada bagian otak.
Dugaan sementara, perundungan terjadi atas motif pemalakan yang dilakukan para pelaku kepada korban. Bahkan, para pelaku disebut kerap melakukan hal serupa kepada siswa lain.
Polisi telah melakukan pendalaman terkait dugaan perundungan tersebut. Sejauh ini ada 12 saksi yang telah diperiksa tim penyidik.
Saksi-saksi tersebut meliputi 1 orang keluarga korban, 1 guru, 3 teman korban yang mengetahui peristiwa perundungan, dan 7 ABH (anak yang berhadapan dengan hukum).
(Erha Aprili Ramadhoni)