LAHAT - Gara-gara menanam narkotika jenis ganja di belakang rumahnya, Yansyahri Sarudin (24) warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, ditangkap polisi.
Untuk mengelabui petugas dan agar tidak dikenali warga, ganja ditanam di dalam polybag dan disamarkan dengan tanaman lain. Namun, kecerdikan Yansyahri akhirnya tercium petugas anggota Satnarkoba Polres Lahat.
Yansyahri yang diduga sudah pernah melakukan transaksi ganja sudah diketahui sehingga masuk dalam penyelidikan.
"Jadi awal terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kerap dijadikan tempat transaksi ganja," jelas Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, didampingi Kasat Narkoba AKP M. Romi, Selasa (29/11/2022).
BACA JUGA:Polisi Amankan 3,4 Kilogram Ganja Siap Edar di Sigi, Dua Pelaku Ditangkap
Selanjutnya petugas kemudian melakukan lidik terhadap diduga tersangka ini di lokasi. Dan pada Minggu 27 November 2022 sekira pukul 13.30 WIB polisi mendapati tersangka.