Share

MUI Jember: Joget Pargoy Haram karena Gerakannya Erotis

Widya Michella, MNC Media · Rabu 30 November 2022 11:28 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 30 519 2717671 mui-jember-joget-pargoy-haram-karena-gerakannya-erotis-BHEM4q9X6T.jpg Joget pargoy di acara pesantren (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa mengenai hukum joget pargoy yang dinayatakan haram karena mengandung gerakan erotis.

Fatwa ini tertuang dalam tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu 19 November 2022.

"Hukum joget pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," demikian bunyi fatwa dikutip dari laman resmi MUI Jember, Rabu (30/11/2022).

Fatwa ini dikeluarkan MUI Jember berkenaan dengan fenomena joget pargoy yang kini tengah viral di media sosial (medsos) dan marak ditemukan dalam kegiatan atau acara di Kabupaten Jember.

Selain itu, joget tersebut dinyatakan haram lantaran mempertimbangkan penyelenggaraan parade sound sistem dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember dan berpotensi menggunakan joget pargoy.

Baca juga: Viral di Tiktok, Kienzy Hadirkan Goyang Pargoy

MUI Jember menyatakan bahwa joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

Baca juga: 3 Hadits Nabi tentang Ganjaran untuk Korban Meninggal Akibat Tertimpa Reruntuhan Gempa

Sebab umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

Follow Berita Okezone di Google News

MUI Jember mengimbau kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan-kegiatan positif dan berakhlaktul karimah.

MUI Jember juga mengajak umat Islam untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius dan memperhatikan nilai-nilai religiusitas dalam setiap kegiatan sehari-hari.

"Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget pargoy," ujarnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini