JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa mengenai hukum joget pargoy yang dinayatakan haram karena mengandung gerakan erotis.
Fatwa ini tertuang dalam tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu 19 November 2022.
"Hukum joget pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," demikian bunyi fatwa dikutip dari laman resmi MUI Jember, Rabu (30/11/2022).
Fatwa ini dikeluarkan MUI Jember berkenaan dengan fenomena joget pargoy yang kini tengah viral di media sosial (medsos) dan marak ditemukan dalam kegiatan atau acara di Kabupaten Jember.
Selain itu, joget tersebut dinyatakan haram lantaran mempertimbangkan penyelenggaraan parade sound sistem dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember dan berpotensi menggunakan joget pargoy.
Baca juga:Â Viral di Tiktok, Kienzy Hadirkan Goyang Pargoy
MUI Jember menyatakan bahwa joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
Baca juga:Â 3 Hadits Nabi tentang Ganjaran untuk Korban Meninggal Akibat Tertimpa Reruntuhan Gempa
Sebab umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
Follow Berita Okezone di Google News