Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Wali Kota Cimahi Didakwa Menyuap dan Terima Gratifikasi Rp500 Juta

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 30 November 2022 |19:29 WIB
Eks Wali Kota Cimahi Didakwa Menyuap dan Terima Gratifikasi Rp500 Juta
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna jalani sidang dakwaan (Foto: Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

Dalam pertemuan tersebut, Ajay juga sempat bertanya terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK di kawasan Bandung Raya, khususnya yang melibatkan dirinya kepada Stepanus. Stepanus membenarkan pertanyaan Ajay lalu berujar bahwa dirinya dapat membantu Ajay asalkan diberikan uang senilai Rp1,5 miliar.

Mendengar permintaan Stepanus, Ajay mengaku hanya mampu memberikan uang Rp500 juta. Uang yang dijanjikan Ajay tersebut kemudian diserahkan kepada Stepanus dalam tiga tahap dalam tentang 14 Oktober hingga 24 Oktober 2020.

"Pertama, terdakwa menyerahkan uang senilai Rp100 juta. Kedua, terdakwa menyerahkan uang senilai lebih dari Rp387 juta yang terdiri dari uang rupiah dan dollar Singapura. Ketiga, terdakwa menyerahkan uang senilai Rp20 juta. Jika ditotalkan, uang diberikan oleh terdakwa senilai Rp507.390.000," papar Agung.

"Agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya," lanjutnya.

Selain didakwa menyuap penyidik KPK, Agung juga menyebut bahwa Ajay telah melakukan gratifikasi, yakni menerima uang total Rp250 juta dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat di Kota Cimahi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement