Sebanyak 23 nama kepala OPD dan camat tercatat telah memberikan uang kepada Ajay dan digunakan Ajay untuk menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju itu.
"Bahwa atas penerimaan uang sejumlah Rp250 juta, terdakwa tidak pernah melaporkan kepada KPK, kata Agung.
Atas perbuatannya itu, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
(Arief Setyadi )