Share

Pria Paruh Baya Cabuli Remaja di Bawah Umur Jadi Sasaran kemarahan Warga

Dharmawan Hadi, MNC Portal · Rabu 30 November 2022 22:59 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 30 525 2718125 pria-paruh-baya-cabuli-remaja-di-bawah-umur-jadi-sasaran-kemarahan-warga-DgNJ3UkuYf.jpg Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)

SUKABUMI - Seorang pria paruh baya jadi sasaran kemarahan massa gegara cabuli pria remaja di bawah umur. Aksi pelecehan seksual kepada sesama jenis tersebut terjadi setelah korban dicekoki minuman keras oleh pelaku hingga tidak sadarkan diri.

Salah satu saksi yang berinisial A (24) mengatakan bahwa awalnya terduga pelaku berinisial KS (57) datang ke tongkrongan anak jalanan di rel kereta api daerah Cijangkar dan mengajak remaja putri dari anak jalanan tersebut ke sebuah penginapan, namun ditolaknya.

“Baru datangnya Selasa (29/11/2022) subuh, sekitar jam 04.00. Awalnya ngajak ke hotel sama anak-anak jalanan yang cewek, tapi mereka kabur. Kalau di sini, kita welcome siapa aja yang datang, tapi ga tau maksudnya mau gitu (aksi pencabulan). Nah si korban berinisial MIA (14) mungkin dicekok, habis 3 botol," ujar A menerangkan.

Saat korban dikasih minuman, lanjut A, dirinya sedang tidak bersama korban. Lalu pukul 11.00 WIB ​​siang, korban lari ke sini dengan tidak menggunakan sendal, dan mengaku saat sadar sudah ada di dalam kamar penginapan dengan leher banyak cupang tanda merah.

"Mendengar cerita korban, saya bersama teman-temannya langsung mendatangi penginapan, namun saat itu terduga pelaku tidak ada, yang ada hanya sepeda motornya. Lalu kita bawa dan disimpan dekat Pos Polisi Cijangkar," ujar A.

Lebih lanjut A mengatakan bahwa tidak lama terduga pelaku datang mencari motornya. Setelah itu ia bersama teman-temannya dan warga menangkapnya dan melampiaskan kekesalan kepada pria paruh baya tersebut hingga menjadi tontonan warga.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan KS terhadap MIA, saat ini pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

"Terduga pelaku bisa kita amankan berkat kerjasama Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Polsek Cikole dan warga sekitar. Jadi terduga pelaku sempat diamankan warga di Pos Polisi di Jalan Otista Cijangkar Sukabumi kemudian melaporkan dan menyerahkannya kepada kami," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (30/11/2022).

Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa modus yang dilakukan terduga pelaku yaitu dengan memberikan atau mencekoki korban dengan minuman beralkohol yang mengakibatkan korban diduga sedikit kehilangan kesadaran sehingga pelaku ini dapat dengan mudah melancarkan aksinya.

"Peristiwa dugaan pencabulan ini mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian leher dan dada. Beruntung korban dapat segera sadar dari pengaruh minuman beralkohol tersebut hingga berhasil meninggalkan pelaku," tambah Zainal.

Atas perbuatan pelaku, lanjut Zainal, polisi menerapkan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini