Sementara itu Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan KS terhadap MIA, saat ini pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Terduga pelaku bisa kita amankan berkat kerjasama Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Polsek Cikole dan warga sekitar. Jadi terduga pelaku sempat diamankan warga di Pos Polisi di Jalan Otista Cijangkar Sukabumi kemudian melaporkan dan menyerahkannya kepada kami," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (30/11/2022).
Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa modus yang dilakukan terduga pelaku yaitu dengan memberikan atau mencekoki korban dengan minuman beralkohol yang mengakibatkan korban diduga sedikit kehilangan kesadaran sehingga pelaku ini dapat dengan mudah melancarkan aksinya.
"Peristiwa dugaan pencabulan ini mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian leher dan dada. Beruntung korban dapat segera sadar dari pengaruh minuman beralkohol tersebut hingga berhasil meninggalkan pelaku," tambah Zainal.
Atas perbuatan pelaku, lanjut Zainal, polisi menerapkan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)