JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah selesai, dan akan segera disahkan.
"Sudah clear, apa lagi? Tujuh tahun gitu loh (pembahasannya)," kata Arsul Sani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022).
BACA JUGA:Sejarah Panjang KUHP dari Era VOC hingga Kemerdekaan
Lebih lanjut Arsul Sani mengatakan, meskipun belum tahu kapan, namun RKUHP akan segera disahkan.
"Pokoknya masa sidang ini, antara sekarang sampai sebelum reses. Tinggal kapan mau dirapurkannya kan kita belum tau," ucapnya.
BACA JUGA:DPR Pastikan RKUHP Dibawa ke Paripurna Sebelum Masuk Masa Reses
Arsul menyebut, sebelum masa reses berakhir, pihaknya akan melakukan rapat untuk menentukan perihal waktu pengesahan.
"Yang jelas pasti paling akhir tanggal 15 (Desember 2022) lah, karena kan rapur itu kan walaupun biasanya Selasa, kan kadang-kadang bisa berubah, tergantung bamusnya," katanya.
Arsul Sani juga tidak mempermasalahkan jika masih ada kelompok masyarakat yang menolak pengesahan RUU KUHP. Karena menurutnya, tidak mungkin pemerintah dan DPR dapat menyamakan sudut pandang seluruh rakyat Indonesia
"Kalau dicari semua sudut pandangnya sama, gimana menyamakan sudut pandang 270 juta rakyat Indonesia itu?," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.