“Untuk asal sabu sudah diketahui identitasnya dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian,” ucapnya.
Atas perbutannya tersebut, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Terasangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjaran,” tandasnya.
(Awaludin)