TANGGAMUS - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Agung.
TA (21) warga Pekon Kusa Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus ditangkap beserta barang bukti 2 platik klip sabu siap edar seberat 0.43 gram.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, tersangka TA ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumahnya sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan informasi masyarakat dan bahwa benar adanya kejadian tersebut sehingga pelaku ditangkap kemarin Selasa tanggal 29 November 2022, sekira pukul 16.00 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (1/12/2022).
 BACA JUGA: Bayar Sekolah Anak Nunggak, Kuli Bangunan Ini Terpaksa Edarkan Sabu
Sambungnya, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 2 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0.43 gram, 9 plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, 2 plastik klip kosong, 1 bundel plastik klip kosong, sumbu pembakar, skop plastik, dompet dan handphone.
“Barang bukti tersebut disita saat berada di meja rumah dan penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.
Kasat mengatakan, berdasarkan keterengan sementara bahwa barang bukti tersebut di dapatkan tersangka dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran.
 BACA JUGA: Bawa Sabu, Pekerja Kelapa Sawit Ditangkap
Follow Berita Okezone di Google News